Ilustrasi: Meikarta/Bloomberg

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 3 orang pejabat Lippo Group, tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T), dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

“Penyidikan untuk 3 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai. Hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan atau tahap dua,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sidang terhadap ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Billy Sindoro membenarkan lokasi penahanannya akan dipindahkan ke Bandung untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Iya di Bandung,” kata Billy, di Jakarta, Kamis (13/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi Billy pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

Baca juga: Kasus Meikarta, Lippo Group, dan Suap Korporasi Itu

Unsur saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu adalah CEO, pejabat dan pegawai Lippo Group, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kab Bekasi, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, termasuk 3 orang pejabat Lippo Group di atas.

Latar Belakang

KPK menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady, pada 17 Oktober 2018 lalu dalam hubungan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

James Riady adalah generasi kedua pemilik Lippo Group. James adalah anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group. Menurut majalah Forbes, kekayaan James Riady beserta keluarga ditaksir senilai 1,87 miliar dolar AS dan masuk dalam jajaran 10 orang terkaya di Indonesia pada 2016.

KPK mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta itu.

Meikarta milik Lippo Group itu merupakan kerja sama dua anak perusahaannya, yaitu PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

Ilustrasi: Billy Sindoro/Liputan6.com

Dalam perkara ini KPK menetapkan  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total “commitment fee” sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK juga menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberian sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi antara lain “melvin”, “tina taon”, “windu” dan “penyanyi”.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu berjumlah total Rp513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.

Meikarta diperkenalkan kepada publik pada 4 Mei 2017. Megaproyek ini menempati area seluas 500 hektare, melalui proses penguasaan lahan yang sudah dimulai sejak 1990-an, jauh sebelum kekuasaan Presiden Orde Soeharto jatuh.

Lippo Group merencanakan pembangunan 100 gedung dengan ketinggian masing-masing 35 lantai. Gedung-gedung terbagi dalam peruntukkan hunian 250.000 unit, lalu perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat belanja, dan area komersial. Luas keseluruhan lahan itu sekitar 1,5 juta meter persegi.

Dari total luas itu sebanyak 20 persen, sekitar 100 hektare dialokasikan untuk pengembangan central business district (CBD), sejenis distrik SCBD Sudirman milik pengusaha Tommy Winata di jantung Jakarta, hanya yang ini berjarak sekitar 60 km dari monumen nasional (Monas).

Investasi proyek skala kota seluas 322 hektar di Jawa Barat itu sekitar Rp 250 triliun, lebih 10 persen dari besar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Republik Indonesia yang terakhir. Meikarta dibangun PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan tentakel bisnis properti Lippo Group. [DAS]