Kasus Mafia Tanah Terungkap : Rugikan Negara Hingga 3,41 Triliun

Sumber: Humas Polri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membongkar dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Salah satu kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp 3,41 triliun serta menghambat investasi dan pembangunan kawasan industri.

Kasus tersebut terjadi di Grobogan dengan tersangka berinisial DB, 66 tahun. Tersangka menjalankan modus pemalsuan akta autentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Akibatnya, hak pemilik lahan yang sah menjadi hilang. AHY menyebut kasus di Jawa Tengah ini merupakan yang terbesar yang berhasil diungkap Kementerian ATR/BPN.

“Akibatnya lahan tersebut jadi objek sengketa. Padahal lahan tersebut seyogyanya akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Baik untuk pembangunan infra reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik. Dengan terungkapnya kasus ini maka kami selamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun,” kata AHY dalam konferensi pers yang disiarkan virtual di YouTube Kementerian ATR/BPN, Senin (15/7/2024).

“Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri. Jadi ini terbesar sampai dengan hari ini yang kami ungkap antara kasus-kasus yang lain,” lanjutnya.

Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah PT ALIB, yang memenangkan lahan tersebut dari hasil lelang tahun 2004. Pemalsuan dokumen mulai dilakukan pada 2010 hingga 2011, yang mana hak tanah PT ALIB dialihkan ke tersangka.

Pada 2016, DB selaku dirut PT AAA menjual 10 hektare lahan dari total 82,6 hektare ke PT DK Utama Mandiri secara tidak sah. Tersangka mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada Direktur PT DK Utama Mandiri pada 17 Desember 2017.

Lalu pada 2023, DB juga membangun kantor PT AAA tanpa izin dan memasangi pagar hingga papan nama. Hal tersebutlah yang kemudian menimbulkan sengketa.

“Tahun 2023 tersangka DB juga tanpa izin membangun kantor PT AAA, memasang pagar, menempatkan kontainer-kontainer dan memasang papan nama,” imbuhnya.

Selain itu, AHY juga menjelaskan kasus mafia tanah kedua di Jawa Tengah yang terjadi di Kota Semarang. Tersangkanya adalah DBP berusia 34 tahun yang melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling.

“Tersangka DBP ternyata residivis dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara kasus lainnya. Kami menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara senilai Rp 1,8 miliar,” tutur AHY.

Pada kesempatan itu, AHY menyebut sulitnya memberantas mafia tanah karena jaringan yang luas serta dilindungi oknum berpengaruh. Meski begitu, pihaknya yakin bisa memberantas mafia tanah asalkan kompak dan solid.

“Jaringan di mana-mana, resources luar biasa, ada aktor intelektual, backup kuat-kuat. Tapi kita yakin kalau kita solid dan kompak, dan hati kita bersih, niat kita baik, Insyaallah semua tantangan bisa kita hadapi dan kita bisa memberantas mafia tanah di Indonesia,” pungkasnya. [UN]