Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran, Fadh El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fadh El Fouz/istimewa

Koran Sulindo – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/9). Fadh terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

“Fadh El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Hariono, seperti dikutip antaranews.com.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebesar  yang menuntut agar Fadh divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ancaman hukuman ini berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga merampas uang yang dititipkan Fadh ke KPK sebesar Rp3,411 miliar serta sejumlah uang lain terkait dengan perbuatan Fadh.

“Uang Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara dan uang sejumlah Rp3,411 miliar yang dititipkan dirampas sebagai uang pengganti,” kata hakim.

Dalam perkara ini Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Mereka menjadikan beberapa perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.

Fadh memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar.

Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan uang tersebut sebagai imbalan karena Fadh, Zulkarnaen, dan Dendy mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama  menjadikan sebagai pemenang beberapa proyek di kementerian itu.

PT Batu Karya Mas dimenangkan dalam pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dimenangkan dalam pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011. PT Sinergi Pustaka Indonesia dimenangkan dalam penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Perbuatan korup itu terjadi saat pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fadh, dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan meminta Fadh menjadi “broker”  tiga pekerjaan itu.

Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa. Hasil perhitungan “fee” telah dicatat oleh Fadh di secarik kertas .

“Fee” pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagikan kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar adalah untuk Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.

Atas putusan itu, Fadh langsung menyatakan menerima. “Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya, saya terima,” kata Fadh.

Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. [DAS]