Kasus Korupsi Pati: KPK Dalami Dugaan Saksi ‘Kondisikan’ Keterangan

Bupati Pati, Sudewo. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memeriksa saksi dalam dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati Sudewo.

KPK memeriksa dua orang saksi pada Rabu (4/3). Dua orang tersebut yakni Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, Noor Eva Khasanah (NEK) dan Kepala Desa Angakatan Lor, Sudiyono (SDY).

Dari pemeriksaan keduanya, KPK menduga adanya perbuatan kedua saksi ini mengumpulkan saksi lain dan ‘mengkondisikan’ keterangan.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. NEK, yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan SDY yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor,” Kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (5/3).

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” lanjutnya.

Budi juga mengungkapkan tindakan yang dilakukan para saksi dinilai akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Atas hal ini KPK menghimbau agar para saksi lain dapat bersikap kooperatif dalam meberikan keterangan saat pemeriksaan.

“Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, salah satunya ialah Bupati Pati Sudewo. Dalam kasus ini, KPK menduga, adannya pemasangan tarif senilai Rp125-150 juta kepada calon perangkat desa.

Tarif yang ditetapkan Sudewo kemudian dinaikan oleh para anak buahnya menjadi Rp165-225 juta kepada setiap calon perangkat desa. KPK dalam kasus ini menyita total Rp2,6 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Sudewo sampai membentuk tim yang terdiri dari tim suksesnya, tim tersebut bernama ‘Tim 8’.

Berikut keempat tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati:

Sudewo – Bupati Pati periode 2025-2030
Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken
Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. [IQT]