Koran Sulindo – Kasus yang menimpa Jessica Kumolo Wongso kini memasuki babak baru. Kemarin pada Rabu siang Jessica menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jessica merupakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga meracuni Mirna dengan menaburkan sianida ke kopinya di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta pada Januari lalu. Setelah minum kopi itu, Mirna kepanasan, kejang-kejang dan tak sdarkan diri.
Ketika tiba di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh wartawan Koran Sulindo, Jessica didakwa tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana kurungan 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Berdasarkan surat dakwaan itu, motif Jessica membunuh Mirna disebut karena dendam sejak dari Australia. Jessica dan Mirna sama-sama kuliah di kampus Billy Blue College of Design Sidney. Jessica disebut sakit hati karena Mirna pernah menasihatinya agar putus dengan pacarnya karena suka kasar dan pengguna narkotika.
Ucapan Mirna inilah yang memicu kemarahan Jessica sehingga hubungan keduanya sempat renggang dan putus komunikasi. Pada akhirnya Jessica menuruti nasihat Mirna dengan memutuskan pacarnya. Setelah itu Jessica beberapa kali mengalami peristiwa dan melibatkan polisi Australia. Ini pula yang disebut jaksa yang menjadikan sakit hatinya kepada Mirna kian memuncak.
Akhirnya Jessica merencanakan untuk membunuh Mirna. Itu sebabnya, Jessica mulai kembali membangun komunikasi dengan Mirna sebagai bagian mewujudkan rencananya. Awalnya, Jessica WhatsApp [WA] Mirna pada 5 Desember 2015 dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Namun, Mirna kala itu tidak menjawab.
Jessica tiba di Jakarta pada 6 Desember 2015. Dan pada 7 Desember 2015, Jessica berupaya menghubungi Mirna lagi melalui WA. Tujuannya untuk memberitahukan tentang keberadaannya di Jakarta dan mengajak Mirna untuk ketemu. Pada pertemuan pertama Jessica bertemu dengan Mirna dan suaminya bernama Arief Setiawan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan.
Setelah pertemuan itu, Jessica disebut aktif menghubungi Mirna melalui WA dan membuatkan meminta agar membuatkan grup WA bernama Billy Blue Days. Grup itu beranggotakan Jessica, Mirna, Hani dan Vera. Dalam grup itu, Jessica kembali mengajak untuk ketemu pada 6 Januari 2016 di Kafe Oliver. Dan pada akhirnya di lokasi inilah Mirna diracuni. Hari itu merupakan seruputan terakhir Mirna atas Kopi es Vietnam yang menjadi kesukaannya itu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari lalu. Berkas wanita berusia 27 tahun ini sempat bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
Tak lama kemudian, berkas Jessica dinyatakan lengkap. Karena itu, Jessica dipindahkan ke ke Rumah Tahanan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei lalu. Pada Rabu [15/6] kemarin merupakan sidang perdana terhadap Jessica yang terancam hukuman mati itu. [Kristian Ginting]