Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Selama Pandemi COVID-19 Naik 75 Persen

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Reisa Broto Asmoro/covid19.go.id

Koran Sulindo – Kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19 naik sebanyak 75 persen.

“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sekitar 75 persen sejak pandemi COVID-19,” kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB Jakarta, Jumat(10/7/2020).

Kekerasan terhadap perempuan sekarang dikategorikan ke dalam kekerasan berbasis gender, yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan berbagai macam tindakan kekerasan yang membahayakan atau mengakibatkan penderitaan pada seseorang yang dilakukan berdasarkan perbedaan sosial.

Kekerasan ini tidak melihat jenis kelamin pelaku, yang jelas dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran, termasuk berupa ancaman, paksaan dan berbagai bentuk lainnya yang merampas kebebasan seseorang, baik di ruang publik maupun di lingkungan kehidupan pribadi.

Kekerasan gender perlu diperhatikan secara serius karena korban tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekerasan sendirian. “Mereka harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain pada masa pandemi ini,” katanya.

Pada masa pandemi ini, kebutuhan korban menjadi dilematis karena petugas atau pendamping harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan COVID-19 pada saat memberi bantuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Fund for Population Activities/UNFPA) membuat protokol untuk penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Protokol ini diharapkan bisa dijadikan protokol bersama dalam penanganan kekerasan, sehingga korban tetap terlayani dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol yang ada.

Protokol tersebut diadopsi dari panduan penanganan kekerasan berbasis gender yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta, lembaga swadaya masyarakat, penyedia layanan bersama Kemen PPPA dan UNFPA pada 2020.

Protokol tersebut mengarahkan agar korban bisa secepatnya melapor kepada pemerintah setempat melalui “call center” yang tersedia yang melayani pengaduan kekerasan.

Korban juga didorong untuk meminta bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan, baik secara psikologis dan bahkan medis, dan sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut.

“Berikan dukungan kita kepada para korban. Bergabunglah dengan kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender dan mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan berbasis gender serta mengurangi risiko pada korban yang terkena COVID-19 dengan peduli dan melindungi mereka,” kata Reisa. [RED]