PULUHAN RIBU korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) mengembalikan aset sitaan First Travel kepada korban yang merupakan jemaah yang gagal diberangkatkan untuk umrah.
Dalam putusan dengan Nomor Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 menganulir putusan sebelumnya yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. “Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan tersebut.
Permohonan PK ini diajukan Kejaksaan Negeri Depok dengan termohon First Travel atas nama Andika Surachman. Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
Meski barang bukti yang disita dikembalikan kepada korban, tetapi hukuman terhadap pelaku tidak berubah. Toal barang sitaan dalam kasus tersebut sebanyak, 820 item, 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Kasus ini bermula dari pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Keduanya lantas mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah sekitar Rp 10 juta hingga ratusan ribu masyarakat mendaftar.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan. Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.
Sebelum putusan PK First Travel, kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit, putusan majelis hakim juga sama. Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu menghukum Direktur Utama PT FSP Akademi PRO Hendry Susanto, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Di samping itu, majelis hakim juga memutus aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit berupa uang tunai Rp 89,6 miliar, aset tidak bergerak berupa apartemen dan mobil 2 unit dikembalikan kepada 1.449 korban yang berkumpul dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).
Kuasa hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan mengatakan, tuntutan jaksa yang dikabulkan majelis hakim itu merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban.
“Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku dan seharusnya kembali ke korban,” ujar Oktavianus. [MAR]