Koran Sulindo – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Andi Narogong dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Andi juga wajib membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, di Jakarta, Kamis (21/12), seperti dikutip antaranews.com.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC), pada 5 Desember 2017.
Andi menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
“Saya terima Yang Mulia,” kata Andi dalam sidang yang juga dihadiri oleh istri pertamanya Myrinda itu.
“Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain,” kata pengacara Andi, Samsul Huda.
Sedangkan jaksa penutut umum KPK Eva Yustisiana menyatakan KPK masih pikir-pikir.
Nama-nama Penerima Dana e-KTP
Putusan majelis hakim itu juga menegaskan nama-nama penerima aliran dana proyek e-KTP, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebesar 1,8 juta dolar AS dan dua juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja, membacakan isi vonis terhadap Andi.
Pihak lain yang mendapatkan dana dari e-KTP, menurut isi vonis hakim adalah:
- Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) menerima 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS
- Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri) menerima 30 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS
- Miryam S Haryani untuk Komisi II DPR menerima 1,2 juta dolar AS
- Diah Angraini menerima 500 ribu dolar AS
- Markus Nari menerima 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar.
- Ade Komarudin menerima 100 ribu dolar AS
- Mohamad Djafar Hapsaf menerima 100 ribu dolar AS
- Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan satu ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan
- Tri Sampurno Rp2 juta dolar AS.
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapat Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar
- Direktur LEN Wahyudin Bagenda menerima Rp2 miliar
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing mendapat Rp60 juta
- Mahmud Toha menerima Rp3 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI menerima Rp137,989 miliar
- Perum PNRI menerima Rp107,71 miliar
- PT. Sandipala Artha Putra menerima Rp145,851 miliar
- PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra mendapat Rp148,863 miliar
- PT. LEN Industri menerima Rp3,415 miliar
- PT. Sucofindo menerima Rp8,231 miliar
- PT. Quadra Solution menerima Rp79 miliar [DAS]