Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Enam Saksi Termasuk Adik Jaksa Pinangki

Koran Sulindo – Adik dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, turut diperiksa oleh jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Pungki telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pungki diperiksa untuk dua tersangka sekaligus yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan selain adik Jaksa Pinangki, pihaknya juga memeriksa enam saksi.

Enam saksi lainnya adalah Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono dan kemudian Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai Julia Rani.

Selain itu turut juga di periksa Teller Dolarindo Money Changer Paramelasarideli, Head Marketing Tri Tunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Trikartika dan Residence Manager The Pakubowono Signature yaitu Hendri Utama.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka.

Ketiganya kemudian ditersangkakan terkait dengan kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Pinangki sendiri diduga telah menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu disebutkan adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, kemudian satu lokasi lain di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu diler mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 yang dinyatakan sebagai milik Pinangki. [WIS]