Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab Kemungkinan juga Peroleh SP3

Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Kasus dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang sudah setahun ini belum juga ada perkembangan hukumnya, kemungkinan akan memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi.

“Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi SP3,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Menurut saksi ahli yang dimintai bantuan polisi, penyidik harus memeriksa pengunggah chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan perempuan bernama Firza Husein.

“Ya kita masih harus memeriksa. Jadi masih kita cari. Masih ada upaya-upaya mencari saksi,” kata Iqbal.

Informasi akan dihentikannya perkara Rizieq Syihab dan Firza Husein itu juga dikatakan penasihat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Perkara itu sudah dihentikan sejak Februari 2018 lalu,” katanya.

Kapitra meminta polisi segera mengumumkan SP3 tersebut.

“Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum,” kata Kapitra saat dikonfirmasi koransulindo.com.

Kasus di Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang negara dengan tersangka Rizieq Syihab. Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 di Bareskrim Polri, karena dianggap menghina Pancasila.

Menurut polisi, kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur penodaan Pancasila dan lambang negara sebagai dimaksud pada Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya Mens Rea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) lalu.

Kasus ini bermula ketika Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016 dengan nomor laporan LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati membawa barang bukti berupa video ceramah Rizieq di Bandung, yang mengatakan, Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat.

Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat.

Akhir Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.

Tersangka Mei 2017

Dalam kasus chat mesum, atau populer di media sosial sebagai “Baladacintarizieq” itu, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

“Berkaitan dengan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jam 12 siang dalam kasus konten pornografi hasilnya penyidik meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2018).

Penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga layak ditingkatkan sebagai tersangka. Pembina GNPF-MUI itu dikenakan Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya, ada chat, handphonenya, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan,” kata Argo.

Namun hingga 27 Juni 2017, berdasar ekspos bersama berkas kasus dugaan pornografi ‘Baladacintarizieq’ dengan tersangka Firza Husein, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rochmad mengatakan walau secara umum sudah memadai, tetapi ada yang perlu diperbaiki.

“Disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Noor di Kejagung, Rabu (7/6/2017).

Kejaksaan memberikan waktu dua pekan untuk berkas tersebut dilengkapi oleh penyidik Polda Metro. Meski dikatakan dalam KUHAP seperti itu, namun jaksa akan mentolerir bila ada saksi atau ahli yang tidak bisa memenuhi panggilan.

Namun hingga hari ini perkembangan kasus ini seperti berhenti. [YMA/DAS]