Abdul Kadir Karding/fraksipkb.com

Koran Sulindo – Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyayangkan tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tak beralasan dan menjurus ke penyesatan.
Mengingat, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepasa politikus Partai Gerindra itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.

“Menyalahkan rezim atas vonis hukum tersebut adalah bentuk sikap tidak bertanggungjawab,” kata Karding di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Karding mengatakan, selama sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Apalagi, pentolan Dewa 19 itu juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik. Ahmad Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim,” katanya.

Menurut Karding, selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum. Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.

“Ini jadi bukti bahwa pak Jokowi tidak pernah intervensi hukum,” katanya.

“Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani tapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial,” katanya.

Terlebih, kebebasan dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum.

“Di tahun politik ini marilah kita sama menjunjung tinggi prinsip2 demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata,” kata Karding. [CHA]