Kalla: Saya Ingin Istirahat

Wakil Presiden M. Jusuf Kalla ketika mengambil sumpah ketua MK/liputan6.com

Koran Sulindo – Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan belum mempertimbangkan keinginan Partai Demokrat meminangnya sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres ) 2019 nanti.

“Saya ingin istirahat,” kata Kalla, usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Kamis (28/6/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Demokrat menyatakan mempertimbangkan Kalla sebagai capres dalam Pilpres 2019, berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Kalla juga sempat melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pertemuan pada Senin malam (25/6/2018) lalu diduga membicarakan soal itu.

Menurut Kalla, sulit baginya mencalonkan diri sebagai capres karena tidak memiliki partai politik untuk memenuhi ketentuan ambang batas presiden.

“Saya butuh 20 persen, seperti saya katakan tadi, saya tidak punya partai. Yang dimaksudkan dibutuhkan itu soal pemilunya, dan itu sulit bagi saya. Jadi, sekali lagi saya ingin cukuplah, sekarang gilirannya yang muda-muda,” kata mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu.

Mahkamah Konstitusi

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan untuk menguji ketentuan mengenai masa jabatan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan uji materi mengenai ketentuan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, serta organisasi Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”

Sebelumnya para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019 namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Para pemohon berpendapat Program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak akan dapat dilanjutkan apabila keduanya tidak berpasangan. [DAS]