KRIMINALITAS seolah menjadi borok yang menjalar dalam institusi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setelah terkuak kasus pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam tindak kejahatan peredaran gelap narkoba.
Irjen Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi. Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejumlah anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Listyo.
Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Kronologi pengungkapan kasus
Awal mula pengusutan kasus ini menurut Polri bermula dari laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat pada awal Oktober 2022.
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian memulai penyelidikan pada 10 Oktober. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin menyebut dalam proses penyelidikan itu, tim polisi berhasil mengamankan tersangka HE di kediamannya yang terletak di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kami mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah klip plastik, masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram yang kami amankan,” ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10).
Selanjutnya, polisi meminta keterangan lebih lanjut kepada HE terkait pihak-pihak yang terlibat. Dari HE, polisi kemudian mengamankan AR lantaran informasi dari HE menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari AR.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, AR mengaku bahwa dirinya bekerjasama bersama AD yang area kerjanya tepat bersebelahan dengan AR.
“Kami juga melakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti. Namun saudara AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan. Setelah kami lakukan pendalaman di sana, baru diketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif Satuan Polres Metro Jakarta Barat,” kata Komarudin.
AD kemudian mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang anggota Polri aktif berpangkat Kompol. Saat itu juga Komarudin melaporkan temuannya ke Polda Metro Jaya.
Komarudin menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta anak buahnya untuk menindak tegas dan mengungkapkan peredaran narkoba itu hingga ke akar-akarnya. Fadil lantas meminta Komarudin untuk berkoordinasi dengan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Nah, dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh bapak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Komarudin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa setelah pihaknya mengetahui AD merupakan anggota Polres Metro Jakarta Barat, pihaknya mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif dan bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru.
Setelah itu, Kompol KS menyeret nama Aiptu J yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jumlah barang bukti dari pengembangan kasus itu sebanyak 305 gram di kantor KS.
Kemudian dari keterangan KS, Polda Metro Jaya juga mengamankan R. Sosok yang diduga sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Begitu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru dan ditangkap pada 12 Oktober pukul 13.30 WIB bersama saudara A. Di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu,” kata Mukti.
Selanjutnya, dari keterangan A dan R disebutkan bahwa masih ada barang terlarang yang disimpan D. Dalam hal ini. D merupakan seorang polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi dan yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.
Mukti menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti di kediaman D di wilayah Cimanggis yakni dua kilogram sabu. Adapun dari keterangan D, didapatkan bahwa D menggunakan A untuk perantara antara D dan R.
“Dari keterangan D dan R menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang kita amankan, dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Mukti menyatakan Polisi telah menjatuhkan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal tersebut, didapatkan ancaman Hukuman pidana mati, dan paling minimal 20 tahun hukuman penjara. [DES]