Kabareskrim: Kasus Munir tidak Pernah Ditutup

Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto/halopolisi.com

Koran Sulindo – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto, mengatakan upaya Polri dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib masih terus berjalan. Kabareskrim menegaskan kasus Munir tidak pernah ditutup.

“Jadi di dalam penyidikan itu tidak ada buka dan tutup. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” kata Arief, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut Arief, sejak 2004, yakni saat Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum, kasus itu dimulai. Selama itu, Polri sudah melakukan langkah signifikan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Munir.

Mantan Asisten SDM Polri itu mengungkapkan, penyidik telah memberkas perkara sebanyak 4 berkas seluruh tersangka, termasuk Pollycarpus. Arief mengatakan semua tersangka sudah menjalani proses hukum semestinya.

“Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara Pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri,” katanya.

Namun jenderal bintang tiga yang terlibat dalam penyidikan kasus Munir tersebut memastikan Polri siap melanjutkan proses penyidikan jika ditemukan fakta baru (novum). Arief juga memastikan kepolisian tidak hanya menunggu adanya bukti baru terkait kasus kematian Munir, tapi juga ikut aktif mencari.

“Ini yang harus dipahami, sehingga kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi,” kata Kabareskrim.

Sebelumnya, Ketua Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menilai, Bareskrim tidak perlu mengulang dari awal untuk melanjutkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut Choirul, banyak hal yang masih bisa ditelusuri Bareskrim sebagai novum atau fakta hukum.

Bareskrim juga tidak perlu menunggu legalitas dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), cukup menindaklanjuti dokumen-dokumen yang belum ditelusuri. Misalnya, kata Choirul, dokumen rekaman Pollycarpus dengan orang-orang lainnya yang terkait, misalnya  Muchdi Purwoprandjono.

“Jadi perintahnya Kapolri terhadap Kabareskrim harus dimaknai secara luas. salah satunya adalah menyusuri kembali dokumen-dokumen tersebut, fakta itu ada di kepolisian,” kata Choirul.

Menurut Komnas HAM, kasus Munir seharusnya gampang diungkap karena semua fakta dan dokumennya tersedia. [YMA]