Koran Sulindo – Setelah dikabarkan terpapar virus corona atau Covid-19, Hakim Agung Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia pada pukul 18.32 WIB di RS Sentosa Asih, Bandung, Kamis (10/12).

“Benar (meninggal dunia karena Covid-19),” ujar juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Sebelum berkarir sebagai hakim agung, Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Agung Kamar Militer itu sebelumnya menempuh jalur pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran jurusan Ilmu Hukum dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.

Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, Dudu dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul “Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia”.

Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Ada pun kepergian Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin menambah duka Mahkamah Agung yang sebelumnya kehilangan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, yang meninggal dunia di RS Siloam, Surabaya. [WIS]