Jusuf Kalla Terganjal di Mahkamah Konstitusi

Wakil Presiden M. Jusuf Kalla ketika mengambil sumpah ketua MK/liputan6.com

Koran Sulindo – Kiprah Jusuf Kalla bertarung lagi sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres tahun depan tampaknya takkan terwujud. Hingga hari ini Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang lanjutan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa jabatan wakil presiden. Uji materi tersebut diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan Kalla sebagai pihak terkait.

“Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (8/8/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sejak Sabtu (4/8/2018) hingga Jumat (10/8/2018) nanti.

Sementara dalam situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, mulai hari ini hingga Jumat (10/8/2018) nanti, seluruh 59 persidangan akan membahas sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu.

“Saat ini juga ada perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung. Hal itu tidak bisa dikesampingkan juga,” kata Fajar.

Majelis hakim dalam sidang perbaikan permohonan memang sempat menyebutkan terdapat dua opsi untuk perkara dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut. Opsi pertama adalah menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli. Opsi kedua adalah segera memutus perkara tersebut tanpa mendengarkan keterangan pihak mana pun.

Apapun opsi yang dipilih, yang jelas mustahil perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran capres dan cawapres Jumat lusa.

KPU

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ingin Kalla mendampinginya lagi dalam Pilpres nanti. Namun terbentur aturan konstitusi karena Kalla sudah menjabat sebagai wapres dua periode.

Perindo mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut atau tidak. Pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Namun belakangan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi tidak lagi menunggu hasil uji materi di MK tersebut.

“Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kami tunggu terus? Kan waktunya sudah mepet,” kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018)

KPU sudah seak awal juga menyatakan Kalla tidak bisa maju lagi dalam Pilpres nanti sebagai cawapres.

Alasannya, Kalla telah dua kali menduduki posisi yang sama yaitu pada periode 2004-2009 menjadi Wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode 2014-2019 menjadi pendamping Presiden Joko Widodo.

“Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, 26 Februari 2018 lalu.

Menurut Wahyu, yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu tapi adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.

KPK

Jokowi belum mau berbicara banyak tentang sosok yang akan dia pilih sebagai cawapres. Ia hanya menegaskan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melihat rekam jejak cawapresnya.

“Melibatkan KPK),” kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Menurut Presiden, ia memutuskannya sudah jauh hari nama yang dipilihnya. Jokowi hanya memberikan bocoran nama cawapres itu berinisial huruf M.

“Depannya pakai M,” kata Jokowi.

Koalisi partai pengusung Jokowi sebagai Capres dalam Pilpres 20189 nanti dijadwalkan mengumumkan nama cawapres iru pada Jumat (10/8/2018) pukul 10.00 WIB nanti. [DAS]