Jokowi Bagi-bagi Sepeda Lagi

Ilustrasi/Kementerian Sekretaris Negara, akun Twitter @kemsetnegRI

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo kembali membagikan sepeda saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok,  Jawa Barat, hari ini. Kebiasaan Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda kepada warga yang berhasil menjawab kuis yang diajukannya itu sempat terhenti karena khawatir melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres 2019).

“Saya sudah tanya KPU boleh tidak sih mbagi sepeda? Boleh. Ya sudah saya bawa atau berikan lagi, tapi hari ini tidak bawa,” kata Jokowi, saat penyerahan 4.000 sertifikat kepada warga Kota Depok di Lapangan Pemancar RRI Cimanggis Kelurahan Cisalak Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga: Jokowi tak Bagi-bagi Sepeda Lagi

Dalam acara itu, Jokowi mengundang 2 orang tampil ke depan dan menjawab kuis.

“Biasanya saya bawa tapi karena ini masa kampanye katanya nggak boleh,” katanya.

Kedua orang itu, Sigit Gunarto dan Hindun, berhasil menjawab pertanyaan. Sigit benar menyebutkan 7 nama pulau di Indonesia, sementara Hindun berhasil menyebutkan sejumlah nama suku yang ada di Indonesia.

“Silahkan kembali dulu, saya tidak tahu apakah bawa sepeda atau tidak,” katanya.

Setelah menanyakan kepada ajudan, Jokowi mengatakan tidak membawa sepeda.

“Tapi nanti saya kirim sepedanya. Tolong dicatat saja, paling lambat besok pagi sudah sampai,” kata Jokowi.

Latar Belakang

Jokowi sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti seluruh aturan KPU dalam berkampanye Pilpres. Terlebih juga beberapa bulan lalu, Bawaslu RI sudah mengimbau Jokowi supaya tidak melakukan pembagian sepeda setelah berstatus calon presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Soal bagi-bagi sepeda, KPU RI menyatakan Jokowi masih bisa melakukannya meski masa kampanye Pilpres 2019 sudah dimulai. Pembagian sepeda bisa dilakukan asal saat kegiatan tersebut Jokowi sedang menjalankan tugasnya sebagai presiden.

Jabatan presiden yang melekat di pundak Jokowi tak bisa diserahkan ke siapapun meski Jokowi juga berstatus sebagai capres. Begitu juga soal fasilitas presiden yang sampai saat ini masih diterima Jokowi.

Sedangkan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi arahan kepada jajarannya tentang batasan-batasan apa saja yang boleh dilakukan dan digunakan oleh Jokowi yang kini berstatus sebagai calon presiden.

KPU menyampaikan bahwa fasilitas yang melekat 24 jam kepada presiden tanpa memandang statusnya sebagai peserta pemilu hanyalah pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Tentang kebiasaan Jokowi yang suka membagikan sembako, hadiah, atau sepeda saat kunjungan kerja, KPU minta pihak istana berhati-hati agar tidak melanggar aturan. [DAS]