Chief Executive Facebook Mark Zuckerberg.

Koran Sulindo – Jerman mengancam akan mengenakan denda kepada Facebook kalau tetap memuat berita bohong atau hoax. Apalagi berita-berita hoax tersebut dianggap bisa mempengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu) di masa mendatang.

Adapun denda yang akan dikenakan kepada Facebook sebesar 500 ribu euro atau sekitar Rp 7 miliar. Pemerintah Jerman memberi waktu 24 jam kepada Facebook untuk segera menghapus berita-berita bohong itu.

Kebijakan ini ditetapkan karena belajar dari pemilu di Amerika Serikat (AS) dimana berita bohong mempengaruhi hasil pemilihan presiden. Sementara, Jerman akan menyelenggarakan pemilu pada 2017.

Ketua Parlemen Jerman dari Partai Sosial Demokrat, Thomas Oppermann menuturkan, pihaknya akan menyiapkan aturan tersebut pada tahun depan. Aturan ini juga berlaku untuk media sosial lainnya dan wajib membentuk unit perlindungan hukum yang dapat diakses masyarakat yang menjadi korban berita bohong itu.

“Saya mendapat dukungan dari partai dan Facebook diharapkan bisa merespons ini secepatnya. Apalagi mereka mengaku memiliki alat untuk menyaring berita bohong itu,” kata Oppermann seperti dikutip telegraph.co.uk pada 19 Desember 2016.

Pemimpin Facebook Mark Zuckerberg mengatakan, pihaknya menolak tuduhan bahwa berita bohong dan palsu mempengaruhi pemilihan presiden yang pada akhirnya memenangkan Donald Trump. Ia menyebut hal itu sebagai sesuatu yang gila.

Pejabat pemerintah Jerman menyarankan agar membuat aturan efektif untuk menghukum orang-orang yang sengaja menyebarkan berita bohong di media sosial. Kepala Intelijen Dalam Negeri Jerman Hans-Georg Maassen mengatakan, Facebook meraup uang yang banyak dari peredaran berita palsu. Dengan demikian, perusahaan yang meraup uang miliaran itu mempunyai tanggung jawab sosial. [KRG]