Jenderal Andika Perkasa menuju posisi puncak jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jenderal Andika Perkasa menuju posisi puncak jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jalan Jenderal Andika Perkasa menuju posisi puncak jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) begitu mulus. Hanya berselang tiga hari sejak namanya diajukan Presiden RI sebagai calon, Sabtu (6/11/2021) Komisi DPR memberikan persetujuan atas pencalonannya sebagai panglima TNI.

Persetujuan diberikan dalam rapat internal Komisi I DPR yang digelar setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika, Sabtu (6/11/2021). “Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc sebagai panglima TNI,” kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di kompleks DPR Senayan.

Rapat internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya selama bertugas. Andika selanjutnya akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI.

Meutya menuturkan, hasil rapat internal tersebut lalu dibawa ke rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) untuk diberikan persetujuan oleh DPR. Persetujuan DPR dipastikan bakal bulat, dan ini akan langsung mengantarkan Andika Perkasa memangku posisi Panglima TNI.

Saat tes kelayakan di depan Komisi I, Andika sebagai calon panglima TNI mengatakan akan mengusung visi tiga kata yang cukup singkat: “TNI Adalah Kita”. Dengan visi tersebut, ia ingin agar TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun internasional.

“Jadi kalau berangkat dari vision statement, Ibu, saya memilih ‘TNI Adalah Kita’. Memang sangat singkat sekali, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia, masyarakat internasional untuk melihat TNI ini sebagai kita, atau bagian dari mereka,” ujar Andika.

Seperti diketahui, Andika merupakan calon tunggal panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun dalam waktu dekat. Pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa, pada Rabu (3/11).

Surpres tersebut langsung disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan Rachmat Gobel di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bak gayung bersambut, Pimpinan DPR langsung menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (3/11) sore untuk membahas Surpres tersebut dan hasilnya diputuskan uji kelayakan calon Panglima TNI dilaksanakan Komisi I DPR serta prosesnya berlangsung Kamis-Jumat (4-5 November 2021).

Namun sesuai mekanisme yang berlaku, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus menggelar Rapat Internal untuk membahas penugasan yang diberikan Bamus. Karena itu Komisi I DPR baru menggelar Rapat Internal pada Kamis (4/11) siang yang menghasilkan keputusan bahwa proses uji kelayakan baru bisa dilaksanakan pada Jumat-Sabtu (5-6 November).

Sedangkan penyampaian visi-misi calon Panglima TNI Jenderal Andika dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR pada Sabtu (6/11) pukul 10.00 WIB. RDPU tersebut berlangsung terbuka saat pemaparan visi-misi, namun tertutup ketika sesi pendalaman dan membahas hal-hal strategis.

Setelah RDPU, Komisi I DPR langsung menggelar Rapat Internal untuk pengambilan keputusan. Diperkirakan, pada Senin (8/11) hasilnya sudah bisa disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Setelah disetujui DPR, barulah Presiden Jokowi bisa langsung melantiknya sebagai Panglima TNI yang baru.

Dalam pencalonan Panglima TNI, nama Jenderal Andika sudah muncul sejak awal. Namun karena dia akan pensiun pada akhir tahun 2022, diperkirakan Presiden akan memilih nama lain. Rupanya, Presiden memilihnya, dengan harapan besar Andika dalam memimpin institusi TNI lebih profesional dalam waktu setahun ke depan. [AT]