Koran Sulindo – Polda Metro tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa jelang pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan ada dua alasa tidak diterbitkannya STTP yaitu demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menjaga harkat dan martabat bangsa.

“Polri secara umum sama sekali tidak melarang menyampaikan pendapat di muka umum bagi mahasiswa. Tetapi Polri memiliki tugas mulia memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, to serve and to protect, melindungi siapapun,” kata Iqbal, Rabu (16/10).

Iqbal mengatakan tak terbitnya STTP merupakan diskresi kepolisian mengingat beberapa peristiwa aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan.

Iqbal menyinggung kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki aturan dan dapat dibatasi.

“Polri menggunakan hal diskresi untuk kepentingan yang lebih besar, ada dua alasan. Memang diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, diatur bahkan Polri wajib mengawal dan mengamankan agar aspirasi masyarakat tidak bergeser ke aksi-aksi anarkis atau perbuatan melawan hukum,” kata Iqbal.

“Ingat di Pasal 6-nya ada limitatif, warga negara wajib mematuhi Pasal 6 tersebut, bunyinya ada lima aspek yaitu menghormati hak dan kebebasan orang lain, macet saja itu tidak menghormati apalagi mobil-mobil sipil dipukuli dan sebagainya,” sambung Iqbal.

Aspek kedua adalah menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum. Kemudian menaati hukum dan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aspek terakhir, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

“Demo 30 September anarkis. Saya tidak usah menjelaskan, tapi bisa dilihat ditayangan TV, apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum berarti dengan perusakan, pembakaran dan sebagainya? Saya tidak tunjuk siapa pelakunya, tapi itu jelas dan yakin bukan adik-adik mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng,” terang Iqbal.

Iqbal menekankan lagi, Polda Metro Jaya berkaca dari kasus-kasus sebelumnya.

Menurut Polri, keputusan tidak menerbitkan STTP dalam rangka mengedepankam kepentingan yang lebih besar yaitu mengamankan situasi negara.

“Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi kepolisiannya, kalau mereka dalam pelaksanaannya anarkis, tidak mematuhi Pasal 6, akan kami bubarkan. Polda Metro Jaya yang tugasnya melindung, mengayomi, menjaga kamtibmas melakukan diskresi kepolisian untuk kepentingan lebih besar,” ucap Iqbal.

Selain soal memetik pelajaran dari kejadian sebelumnya, masih kata Iqbal, Polri menilai momen pelantikan kepala negara merupakan wajah, harkat dan martabat bangsa. Sehingga Polri menilai hal-hal yang berpotensi mengganggu kelancaran pelantikan harus diantisipasi.

“Kedua, paling penting ini wajah, harkat dan martabat bangsa di pelantikan Presiden. Pemimpin negara, kepala pemerintahan hadir dari berbagai penjuru dunia. Kami imbau seluruh kelompok masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, tunjukan negara RI jadi tauladan bagi negara lain. Kita dewasa berpolitik,” tandas Iqbal.

“Kami juga ingin semua kelompok yang idealis, kita sama-sama menyerukan ‘hati-hati terhadap pendompleng’,” pungkas dia.(YMA/TGU)