Koran Sulindo – Keinginan Polri bahwa jaksa dapat satu atap dengan kepolisian dalam Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditolak Jaksa Agung M Prasetyo.
Penolakan itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senin (11/9). Jaksa Agung menegaskan tidak akan membiarkan anak buahnya di kejaksaan dilibatkan dalam densus. Alasannya, Korps Adhyaksa telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penanggulangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Agung sejak 2015.
“Kejaksaan dan Jaksa tidak selayaknya ditarik ke dalam lembaga baru tersebut. Kami khawatir terjadinya tumpang tindih dan mendegradasi satu sama lain,” ujar dia.
Namun Prasetyo menyambut baik wacana Densus Tipikor agar Polri lebih kuat dalam penanganan pidana korupsi.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan tidak masalah. Menurutnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim yang sudah ada tinggal dikuatkan saja.
“Kalau jaksa tidak mau terlibat ya enggak apa-apa. InsyaAllah sedang disusun. Nanti diharapkan akhir tahun sudah running,” ujar Setyo.
Sebelumnya Setyo berujar pembentukan Densus Tipidkor diharapkan bekerja seperti KPK yakni penyidikan oleh Polri satu atap dengan jaksa di penuntutan. Sehingga mempercepat proses penanganan kasus-kasus korupsi.
Mengenai penyadapan menurut Setyo hanya teknik dalam penyidikan untuk mendapatkan informasi awal.
“Menyadap itu juga salah satu teknik untuk mendapatkan informasi awal, nanti mungkin kita juga akan mengembangkan teknik, taktik, yang terkait dengan korupsi. Korupsi ini kan extraordinary crime, harus ditangani,” kata Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meyakini keberadaan Densus Tipikor akan secara masif mengungkap berbagai kasus di Indonesia. Dia menyebutkan, kelebihan utama Polri dibandingkan KPK adalah jaringan yang luas di seluruh Indonesia dan jumlah personel yang banyak.
“Sekarang kami lagi menyusun bentuknya seperti apa. Intinya kami bukan ingin menyaingi KPK, tidak. KPK kan jumlahnya terbatas. Berapa kan seribu paling ya. Penyidiknya juga 150 mungkin. Penyelidiknya juga paling sekitar segitu. Jadi yang bisa ditangkap kasus-kasus besar,” kata Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5). [YMA]