Jaksa Agung Tolak Bentuk Tim Khusus untuk Densus Tipikor Polri

Jaksa Agung HM Prasetyo/kejaksaan.go.id

Koran Sulindo – Jaksa Agung M Prasetyo menolak pembentukan tim khusus jaksa untuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Sebelumnya, Prasetyo juga menolak kejaksaan berada dalam satu atap dengan Densus Tipikor.

“Kita sudah punya tim khusus. Terlambat kalau minta kita bikin tim khusus,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/10).

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung telah bekerja sejak 2015 lalu.

“Jadi tentunya di sini  kita berlomba dalam kebaikan. Tentunya di sini adalah bagaimana kita mencegah dan memberantas korupsi dengan maksimal. Kita sudah punya,” katanya.

Mantan Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mempersilahkan Polri membentuk Densus Tipikor. Hanya saja anak buahnya tak perlu berada di struktur instansi lain.

Alasannya, ia mengikuti ketentuan hukum acara, yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada penuntut umum (jaksa) untuk diteliti. Prasetyo meminta Polri tidak perlu khawatir berkas perkara akan bolak-balik. Menurutnya, walaupun satu atap juga tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama.

“Jadi tidak perlu harus khawatir bolak-balik. Satu atap pun bisa terjadi bolak-balik karena belum sempurna,” katanya.

Menurut jaksa agung, yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan adalah jaksa.

“Jangan sampai nanti berkas perkara belum lengkap dinyatakan lengkap. Ketika disidangkan hasil tidak optimal, jaksa yang disalahkan. Saya tidak mau begitu” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada opsi lain bila kejaksaan tidak ingin satu atap berada di Densus Tipikor. Dirinya meminta agar Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas.

“Jaksa nanti akan buat tim atau satgas khusus yang nanti bermitra dengan Densus Tipikor. Sama dengan Densus 88 Antiteror. Di jaksa ada satgas penuntutan terorisme. Sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan,” kata Tito di DPR RI, Senin (16/10).

Menurutnya dengan mekanisme tersebut mempermudah penyidikan agar tidak terjadi bolak-balik perkara. “Semenjak awal begitu menyidik, Polri mau kirim SPDP, sudah koordinasi sejak awal,” kata Tito. [YMA]