Jaksa Agung: Kemerdekaan Tanpa Hukum Ilusi, Hukum Tanpa Kemerdekaan Kehilangan Makna

Upacara HUT RI di lapangan Kejagung. (DOK. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Minggu (17/8). Upacara dipimpin Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana yang membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pidatonya, Burhanuddin menegaskan kemerdekaan sejati hanya bisa diwujudkan dengan penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada rakyat. “Delapan puluh tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” ujarnya.

Ia mengingatkan, lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan fondasi penting negara hukum. Dua peristiwa bersejarah, Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Lahir Kejaksaan, disebutnya sebagai simbol yang tak bisa dipisahkan. “Kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, sedangkan hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya,” tegasnya.

Transformasi dan Pemberantasan Korupsi

Memasuki usia 80 tahun, Kejaksaan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Burhanuddin menyebut transformasi ini mencakup pembangunan sistem penuntutan tunggal, penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara, hingga pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.

Namun ia mengingatkan, teknologi hanyalah sarana. “Hati nurani dan prinsip keadilan tetap menjadi kompas utama,” katanya.

Burhanuddin juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Menurutnya, korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat. “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” tandasnya.

Tantangan KUHP Baru

Menghadapi berlakunya KUHP baru pada 2026 serta pembahasan RKUHAP, Burhanuddin menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum nasional tidak berhenti pada kepastian hukum semata, tetapi juga mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.

“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujarnya.

Benteng Terakhir Keadilan

Menutup amanatnya, Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen.
“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! Merdeka! Merdeka!” serunya. [IQT]