Koran Sulindo – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  agar menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi BLBI Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Koordinator aksi Andi menuturkan desakan tersebut muncul lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mengacu dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MA yang mengatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan maka kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut,” kata Andi saat melakukan aksi di PN Jaksel, Kamis (4/4).

Menurutnya, pengajuan praperadilan oleh Kaharudin dan Irsanto Ongko mencederai aturan hukum karena sampai saat ini keduanya masih berstatus DPO.

“Jadi kami dari AMPUH melihat bahwa praperadilan yang dilakukan Kaharudin dan Irsanto Hongko kemudian itu mencederai aturan yang diedarkan MA dimana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan,” kata dia.

Lebih lanjut, Andi menuturkan, dalam SEMA tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan oleh pengacara atau keluarga.

“Jika permohonan tetap diajukan maka Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata dia.

Kaharudin dan Irsanto Ongko sudah terbukti melakukan pengemplangan pajak dan diduga korupsi triliunan rupah dalam kasus BLBI. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim PN Selatan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dua orang tersebut.

“Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan, karena mereka DPO dan mengemplang dana triliunan BLBI. Apabila dikabulkan maka akan menciderai hukum dan rasa keadilan,” kata Andi.[YMA]