Iuran BPJS Naik, tapi tak Semua Melonjak 100 Persen

Ilustrasi/Kemenkeu.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah memastikan segera menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun besaran kenaikan tidak sama untuk semua kelas. Kelas 1 dan Kelas 2 naik 100 persen, sementara Kelas 3 hanya naik 65 persen.

“Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Senin (9/9/2019), seperti dikutip kemenkeu.go.id.

Dengan kenaikan iuran tersebut, iuran peserta mandiri Kelas 3 sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Menurut Nufransa, dalam penaikkan iuran tersebut pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3,” katanya.

Kenaikan iuran BPJS ini dijanjikan akan diiringi dengan perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik soal kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Rencana kenaikan iuran adalah hasil pembahasan bersama unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Penaikan iuran BPJS ini nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Mengapa Naik?

Nufransa juga mengatakan alasan utama penaikan iuran itu adalah defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya, yaitu besaran iuran yang di bawah harga (underpriced) dan seleksi yang tidak ketat (adverse selection) pada peserta mandiri.

Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen, artinya 46,3 persen dari peserta mandiri tidak membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 hingga 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” kata Nufransa.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen, sementara seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%.

Gotong Royong

Saat ini rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari. Selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 233,9 juta layanan. Layanan tersebut terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS.

“Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial. Mari bersama kita memberitahukan informasi kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu bahwa pemerintah menjamin layanan kesehatan mereka,” kata Nufransa.

JKN adalah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong di mana yang kaya membantu yang miskin dengan membayar iuran lebih besar; yang sehat membantu yang sakit, dalam arti, yang sehat membayar iuran tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal.

Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Namun, sejak 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah, baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Untuk mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” kata Nufransa.

Data Kesehatan Perlu Perbaikan

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta stakeholders di bidang kesehatan memanfaatkan teknologi di era industi 4.0 secara optimal bagi peningkatan kesehatan masyarakat. Menkeu menekankan kolaborasi seluruh stakeholders dan perbaikan data sehingga alokasi dana dapat digunakan lebih tepat sasaran.

“Peran digital teknologi dalam membantu pemerintah dalam mendesain sistem kesehatan nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan adalah identifikasi para peserta masyarakat. Tidak hanya identifikasi nama, tanggal lahir, tinggi dan berat badan, jenis kelamin, alamat tiap individu, tetapi seharusnya teknologi dapat digunakan untuk mengumpulkan data individu yang menyeluruh termasuk rekam medis-nya,” kata Menkeu, pada acara The 3rd Faculty of Public Health Universitas Indonesia (UI) Science Festival 2019 dengan tema “Public Health Challenges Towards Disruptive Technology Era” di Gedung A, Fakultas Kesehatan Masyarakat, UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/9/2019), seperti dikutip kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu, jika Indonesia mampu mengidentifikasi 267 juta rekam medis populasi masyarakat, maka akan mampu mengidentifikasi kebutuhan, alokasi dana dan kebutuhan premi yang tepat dari tiap individu sesuai risiko dan kebutuhannya.

Belakangan ini, kenaikan premi dana BPJS seringkali dikritik banyak pihak yang menyatakan bahwa kenaikan tersebut membebani masyarakat miskin.

Menkeu membantah hal tersebut karena kenaikan premi tidak menyasar masyarakat miskin.

“Negara yang menanggung masyarakat miskin tersebut,” kata Menkeu.

Sebelumnya, dalam acara sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan belum tersedianya data yang menyeluruh dan terpercaya masih merupakan salah satu masalah mendasar yang mengakibatkan belum optimalnya pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia. [Didit Sidarta]