Ini Rekomendasi KPPU Atasi Gejolak Harga Daging Sapi

Ilustrasi: Gedung KPPU/Panomario-Ikung Adiwar

Koran Sulindo – Kenaikan harga daging sapi tidak semata-mata karena pasokan yang kurang dan panjangnya mata rantai pasok. Masalah ini menjadi rumit karena data kebutuhan daging nasional antara satu kementerian dengan kementerian lainnya tidak sama.

Kepala Bagian Humas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha [KPPU] Dendy R. Sutrisno, mengatakan kebijakan impor bukan solusi menyelesaikan masalah harga daging sapi. Terlebih lagi perusahaan pemegang kuota impor daging sapi seringkali terafiliasi satu dengan yang lainnya.

“Inilah yang kami temukan. Maka kebijakan impor itu tidak serta merta menurunkan harga,” kata Dendy ketika dihubungi Koran Sulindo dari Jakarta.

Selain kebijakan impor, pemerintah perlu memikirkan jalan keluar untuk mengatasi gejolak harga bahan pangan terutama daging sapi. Semisal, mengatur struktur pasar. Pada dasarnya jumlah petani atau peternak berlimpah, sementara pelaku usahanya sedikit.

Karena jumlah yang sedikit itu, kata Dendy, mereka berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah memperbanyak pelaku usaha, salah satunya mengikutsertakan Bulog. Dengan demikian harga akan menjadi bersaing.

Hal lainnya, kata Dendy, agar pemerintah memotong jalur distribusi atau mata rantai pasok yang terlalu panjang. Mata rantai pasok yang panjang ini membuat biaya menjadi tinggi alias boros. Itu pula yang membuat harga daging sapi itu menjadi mahal.

“Padahal harga yang tinggi itu tidak pernah ada hubungannya dengan kesejahteraan para petani atau peternak. harga tinggi tapi mereka tetap tidak merasakannya,” kata Dendy.

Rekomendasi KPPU

Sejak 2015, KPPU telah merekomendasikan 3 hal kepada pemerintah untuk mengatasi gejolak harga pangan terutama daging sapi. Pertama, Kementerian Pertanian diminta membuat kebijakan berdasarkan pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.

Kedua, Kementerian Perdagangan ketika menetapkan persetujuan kuota sapi impor mesti setahun sebelumnya kepada perusahaan pemegang kuota impor untuk menjamin kepastian distribusi.

Terakhir, Kementerian Perdagangan harus memeriksa hubungan afiliasi antara para importir ketika memberikan kuota sapi impor untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat. [Kristian Ginting/DS]