Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito/setkab.go.id

Koran Sulindo – Setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito berjanji akan menangani dan menyelesaikan kasus penyebaran vaksin palsu. Tugas ini disebut Penny berat.

Karena itu, Penny akan menggandeng Kementerian Kesehatan dan Bareskrim Mabes Polri untuk menuntaskannya. Lalu, ia berjanji akan memperkuat BPOM untuk menindak dan mengawasi rumah sakit yang terlibat dalam kasus itu.

Soal konkretnya, “Insya Allah,” kata Penny singkat di Istana Negara  Jakarta, Rabu [20/7].

Penny menuturkan, BPOM merupakan lembaga yang strategis. Pasalnya, lembaga tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada presiden dan berkoordinasi dengan Kemenkes. Soal revisi undang-undang untuk memperkuat peran BPOM, Penny diam.

Prioritas Penny dalam membangun BPOM adalah menciptakan tata kelola lembaga yang lebih baik. Utamanya adalah memperkuat sektor pengawasan dan kerja sama dengan lembaga lain. Kedua hal ini, BPOM masih lemah, kata Penny.

Kasus vaksin palsu ini menyedot perhatian publik. Setidaknya 20 orang kini menjadi tersangka dalam kasus itu. Pelaku mulai dari perawat, dokter hingga rumah sakit. Masyarakat kemudian resah, terutama setelah Kemenkes mengumumkan nama-nama rumah sakit yang terlibat dalam penyebaran vaksin palsu.

Saat ini para korban yang tergabung dalam Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu menuntut Kemenkes mengeluarkan pernyataan resmi soal vaksin palsu tidak berbahaya bagi anak. Pernyataan lisan menteri dinilai tidak menjamin apapun. Dengan surat resmi itu, jika kelak ditemukan dampak buruk vaksin palsu terhadap anak, maka Kementerian Kesehatan bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Tuntutan lainnya, para orang tua korban vaksin palsu agar para rumah sakit yang terlibat membuka data penggunaan vaksin palsu sejak 2003 dan memvaksin ulang serta membiayai para korban untuk cek kesehatan di rumah sakit lain.

Selanjutnya, orang tua meminta jaminan kesehatan terhadap pasien korban sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tujuannya untuk menghindari dampak atau akibat di kemudian hari meski dinyatakan tidak berbahaya. [KRG]