Indonesia sampai Sekarang Belum Dapat Akses Kekonsuleran untuk Siti Aisyah

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Koran Sulindo – Sampai sekarang, Kementerian Luar Negeri belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia. “Permintaan akses kekonsuleran itu akan dilakukan terus-menerus, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini akses tersebut sudah dapat kita peroleh,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2), sebagaimana dikutip Antara.

Siti Aisyah ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga menjadi salah seorang pelaku pembunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Jong-Nam tewas pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur. Selain  Siti Aisyah, kepolisian Malaysia juga menangkap tiga orang lain, yakni Doan Thi Huong, warga Vietnam pada 15 Februari; Muhammad Farid bin Jalaluddin, warga Malaysia, teman dekat Aisyah, dan; Ri Jong-chol, warga Korea Utara.

Menurut Retno, akses kekonsuleran ini sangat penting artinya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia. “Akses konsuler ini sudah kita mintak tapi sampai sekarang belum diberikan pemerintah Malaysia,” tutur Retno.

Diakui Retno, pada 20 Februari 2017 di sela-sela ret-reat para menteri luar negeri ASEAN sudah ada pertemuan trilateral antara Menlu Indonesia, Menlu Malaysia Dato Sri Anifah Aman, dan Menlu Vietnam PB Minh. “Di situ, kami membahas mengenai masalah kasus ini dan saya secara langsung meminta kembali [akses kekonsuleran] karena sebelumnya, baik melalui nota diplomatik maupun komunikasi-komunikasi saya dengan Menlu Malaysia, meminta kembali akses kekonsuleran untuk WNI dan permintaan yang sama juga dilakukan oleh Menlu Vietnam sehingga Malaysia paham sekali adanya permintaan tersebut,” kata Retno.

Akan tetapi, pemerintah Malaysia belum dapat memberikan akses itu dengan alasan ada penambahan masa investigasi selama 7 hari lagi. Karena, katanya, belum begitu banyak barang bukti yang diperoleh pada 7 hari awal.

“Namun, kita tidak menunggu sampai 7 hari lagi baru meminta lagi. Saya sudah ulang lagi permintaan tersebut. Dari KBRI, selain fungsi konsuler yang berjalan, kita sudah menyiapkan retainer lawyer yang siap kapan pun untuk mendampingi. Tentunya hukum negara setempat itu harus dihargai dan dihormati, tapi kita hanya ingin memastikan hak-hak hukum warga negara kita tidak terkurangi. Itu saja,”  ujar Retno.

Dijelaskan Retno, Kemenlu sudah memiliki aturan yang jelas dalam upaya perlindungan Warga Negara Indonesia. “Jika ada WNI yang mengalami masalah, termasuk masalah yang terkait hukum di luar negeri, fungsi perlindungan kita mulai berjalan. Dari sejak awal, kita mengalami informasi terjadinya kasus tersebut, yang pertama kali kita lakukan adalah melakukan komunikasi untuk mendapatkan informasi apa benar itu WNI dan pada saat yang sama kita juga melakukan verifikasi data kita dengan Imigrasi, dengan kedutaan kita di Malaysia,” ungkap Retno. [PUR]