Indonesia Masih Darurat Stunting

Ilustrasi, Stunting pada anak - Who

KEMENTERIAN Kesehatan atau Kemenkes pada Januari 2023 lalu mengumumkan data stunting di Indonesia berada di angka 21,6%. Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil ini didapat dari SSGI atau Survei Status Gizi Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa standar WHO setiap negara harus berada di bawah 20%.

Menurut UNICEF, stunting merupakan kegagalan dalam mencapai potensi pertumbuhan seseorang selama masa anak-anak yang disebabkan oleh malnutrisi kronis dan penyakit berulang. Inilah yang menyebabkan seorang anak terbatas dalam kapasitas fisik dan kognitifnya secara permanen.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan angka stunting tertinggi ke-2 di Asia Tenggara dan menduduki peringkat ke-5 di dunia menurut data riset kesehatan dasar (Riskesdas) di tahun 2018. Memang stunting merupakan salah satu pekerjaan berat untuk Presiden Joko Widodo selama menjabat jadi Kepala Negara Indonesia.

Saat Rakernas Program Pembangunan keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 Presiden Jokowi menyampaikan ia optimis akan target penurunan stunting di tahun 2024 yang sudah harus mencapai 14%. Sedangkan pada tahun 2014 saat awal-awal Presiden Jokowi menjabat angka stunting di Indonesia mencapai 37%. Menurutnya kasus stunting ini adalah masalah besar yang harus cepat diselesaikan di Indonesia.

Presiden Jokowi pun menuturkan bahwa dampak stunting untuk tumbuh kembang anak juga akan memengaruhi kualitas sumber daya di Indonesia. Selain fisik, dampak lain dari stunting juga meliputi kemampuan berpikir anak hingga keterbelakangan mental.

Dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti rendah kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, dan ketiganya munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak,” imbuh Presiden Jokowi yang dilansir dari siaran pers kepresidenan.

Ia juga menekankan pentingnya untuk persiapan sebelum pernikahan seperti menghindari pernikahan dini atau belum cukup umur. Seperti yang diketahui saat ini di berbagai daerah di Indonesia angka pernikahan dini masih sangat tinggi.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa masalah stunting itu dimulai dari bagaimana persiapan sebelum dan saat hamil. Ia menilai bahwa penyelesaian permasalahan stunting saat anak masih di dalam kandungan akan lebih mudah. Misalnya masalah ibu yang anemia atau kurang darah yang menjadi salah satu penyebab anak menjadi stunting.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi juga menghimbau kepada Kemenkes untuk menghentikan pemberian biskuit bayi atau balita dengan menggantinya dengan makanan dengan tinggi protein untuk ibu hamil dan bayi yang dilakukan melalui puskesmas atau posyandu.

Saya lihat di lapangan dari kementerian masih memberikan biskuit pada anak, mencari mudahnya saya tahu, lelangnya gampang. Kalau telur, ikan gampang buruk, gampak rusak. Ini jangan dilakukan lagi. Kalau anaknya, bayinya harus diberikan telur ya telur, diberikan ikan ya ikan,” ucap Presiden Jokowi.

Ia juga turut menyinggung seorang ibu yang viral di media sosial karena memberikan bayinya yang masih berusia 7 bulan dicekoki kopi susu saset, bagi presiden sang ibu salah informasi yang mengira kopi saset tersebut bisa diberikan kepada bayi karena mengandung susu. Akibat hal tersebut presiden kembali menyerukan pentingnya penyuluhan dan pemberian edukasi bagi masyarakat tentang makanan dan gizi yang sehat untuk anak. Presiden tidak mau ada kasus yang sama terulang kembali.

Penurunan stunting sangat berpengaruh dengan nilai kemiskinan suatu negara. Anak-anak yang lahir dengan perkembangan yang kurang baik bahkan mengalami kegagalan mayoritas berasal dari keluarga miskin. Inilah yang menjadi faktor penting dalam penurunan angka stunting. Gizi anak akan sangat berpengaruh dengan jalur pendapatan sebuah keluarga.

Minimnya pengetahuan soal kesehatan perempuan juga menjadi salah satu faktor tingginya angka stunting di negara ini. Meskipun pemerintah sudah menyiapkan program pemberian tablet penambah darah bagi anak perempuan yang sudah mengalami menstruasi tetapi jika tanpa adanya sosialisasi yang masif maka itu percuma.

Terakhir yang tak kalah pentingnya adalah perkawinan dini yang masih langgeng dijalankan di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun regulasi usia pernikahan yang diperbolehkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki namun, dengan adanya dispensasi kawin yang diberikan pengadilan kepada calon yang belum berusia 19 tahun diartikan sama saja.

Saat ini selain fokus menangani kasus pernikahan dini yang sedang naik, bukankah mencegah kehamilan di luar nikah juga sama bernilainya? Peran orang tua, guru, masyarakat hingga pemerintah diharapkan lebih mawas dan pentingnya penyuluhan tentang edukasi seks dini secara menyeluruh bagi anak usia sekolah. [NS]