Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea pertanyakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman, perhitungan kerugian keuangan negara harus dibuktikan dengan audit dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Peraturan mengatakan yang berhak menghitung itu hanya BPK, BPKP, dan akuntan yang resmi ditunjuk,” kata Hotman usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10).
Hotman menambahkan kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana kasus ini berbeda dengan tindak pidana umum. Hotman menganalogikan kasus yang menimpa kliennya berbeda dengan kasus pencurian ayam dimana kasus tersebut tidak memerlukan audit.
”Kalau dalam pencurian ayam kan tidak ada akuntan yang di tunjuk atau BPKP jadi dua alat bukti dalam tindak pidana umum tidak sama dengan dua alat bukti dalam dua alat bukti tindak pidana korupsi karena pidana korupsi mengharuskan ada hitungan dari lembaga seperti BPKP,” ujar Hotman.
Selain itu Hotman mengungkapkan bahwa BPK sudah pernah melakukan audit untuk proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) pada periode 2020-2022.
”Sudah ada audit BPKP untuk 2020 2021 dan 2022 menyatakan semua normal jadi gimana korupsi nya,” ucap Hotman
”kecuali misalnya BPKB ini tidak ada mungkin masih ragu-ragu itu pun tetap harus ada audit BPKP untuk menghitung kerugian negara, ini sudah ada, mengatakan tidak ada kerugian negara. Terus kenapa ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 lalu. Nadiem diduga melakukan persekongkolan jahat dengan 4 tersangka lainya di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengarahkan pada spesifikasi barang atau dalam kasus ini laptop tertentu yakni Laptop Chromebook.
Kejagung mengatakan, keputusan atas pemilihan spesifikasi laptop dengan system operasi Chromebook ini dilakukan sebelum pelaksaan pengadaan dan belum adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.
Nadiem juga dikatakan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak dari Google pada bulan Februari dan April 2020. Hasil pertemuannya dengan pihak Google membuahkan kesepakatan agar produk yang digunakan dalam program digitalisasi Pendidikan adalah Google. Kerugiaan negara dalam kasus ini senilai Rp1,9 triliun. [IQT]
Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim




