Koran Sulindo – Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada aksi sweeping yang dilakukan oleh polisi pada atribut berupa spanduk dan kaos bertagar #2019GantiPresiden.
“Itu tidak ada sweeping itu, dasar hukumnya apa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Aksi sweeping itu tersebar di media sosial.
“Nah itu hoax lagi itu, nggak ada sweeping,” kata Setyo.
Binjai
Senada dengan Setyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, menegaskan tidak ada instruksi dari Polri soal atribut itu.
“Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ. Kalau cuma ada cap kita tidak melarang. Nggak ada apalagi instruksi,” kata Iqbal, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Di tempat yang sama, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Paulus Waterpau belum mendapatkan informasi adanya sweeping yang dilakukan polisi di Binjai.
“Tidak-tidak. Kemarin yang saya tahu di Medan saja. Kalau di Medan viral saja di media kita cek belum diketahui langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu akun media sosial Facebook, Ririn Merindumoe mengunggah sebuah foto. Dalam foto yang merupakan screenshot video itu terlihat seorang perempuan dan satu anggota kepolisian di depan sebuah konveksi pembuatan kaos dan jaket. Akun itu menulis:
Bapak-bapak Polisi yang baik hati, mohon penjelasannya ya
Apakah pembuatan kaos #2019GantiPresiden melanggar hukum hingga harus disertakan No KTP dan No telp?
Bila ya, apa dasar UU-nya? No berapa dan tahun berapa?
Biar kami faham. Kasihan rakyat kecil yang ingin mengais rejeki.
Sementara salah satu portal berita, Rmol.com, menulis berita berjudul “Abang Tukang Becak Ditelepon Polisi Sebelum Tenda “Ganti Presiden 2019″ Dicopot”.
Tukang becak bernama Supriyadi di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, didatangi oleh anggota polisi, Jumat (20/4/2018). Tenda becak dicopot polisi dengan alasan menjaga kekondusifan. [YMA]