Koran Sulindo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengatakan penyiaran program Quick Count (hitung cepat) Pilkada DKI baru boleh dilakukan setelah pencoblosan selesai, yaitu paling cepat pukul 13.00 WIB. Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
“Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan,” kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI, melalui rilis media, hari ini.
Batas waktu pukul 1 siang itu juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Batas awal penayangan hitung cepat bisa berbeda-beda antar daerah.
“Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai,” kata Sulhi. [DAS]