Bupati Subang Imas Aryumningsih

Korang Sulindo – Bupati Subang Imas Aryuminingsih terjaring kegiatan penindakan yang dilakukan oleh KPK di Subang, Jawa Barat.

Selain Imas, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya yang kini sudah diamankan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai ratusan juta yang diduga menjadi barang bukti praktik korupsi dari pembicaraan awal yang senilai miliaran rupiah.

Saat ini tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti lain yang terkait.

“Dari kegiatan tadi malam, diamankan 8 orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).

Lebih lanjut Febri menambahkan ke-8 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut. Kasus yang menjerat Imas tersebut diduga terkait masalah kewenangan perizinan.

Imas menjadi Bupati Subang ketiga yang harus berurusan dengan hamba wet.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Imas tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 50.954.748.338 atau lebih dari Rp 50 miliar. Jumlah tersebut mencakup kekayaan yang dilaporkan pada 26 September 2016.

Dari kekayaan itu, Imas memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan total kekayaannya senilai Rp 47.953.240.000. Hampir semua kekayaan berupa tanah dan atau bangunan yang tersebar di sejumlah daerah ini mencakup hampir seluruh kekayaan yang dimiliki Imas, dengan jumlah 36 bidang tanah dan atau bangunan.

Imas juga tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 740.000.000 dalam bentuk harta bergerak berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport buatan tahun 2012 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 420.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 597.600.900 dan giro atau setara kas senilai Rp 1.663.907.438.

Laporan terakhir kekayaan Imas itu penurunan dari pelaporan sebelumnya yakni Rp 57.807.338.338 pada 26 Agustus 2014.

Imas menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi yang terjerat kasus korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai wakil bupati, Imas yang merupakan politikus Partai Golkar itu sempat menjadi pelaksana tugas sebelum akhirnya dilantik secara definitif 8 Juni 2017 lalu.

Ironis, karena sebelum Imas dan Ojang dicocok KPK, Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat juga mengalami nasib serupa.

Eep Hidayat menjabat sebagai Bupati Subang dalam dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia memulai karir politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang dari PDIP.

Menjelang masa jabatannya di periode pertama, nama Eep disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan. Akan tetapi ia masih bisa mengikuti dan memenangkan Pemilu 2008.

Ia baru diadili di Pengadilan Tipikor Bandung tahun 2011 dan divonis bebas. Putusan itu dimentahkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung yang memutuskan Eep terbukti bersalah. Ia divonis 5 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2, 548 miliar.

Ojang Sohandi memulai karirnya sebagai ajudan Eep, tahun 2008 dan mendampinginya maju sebagai calon wakil bupati di Pilbup Subang. Mereka memenangkan pilkada dengan mengumpulkan 34,10 persen.

Ketika Eep terkena kasus korupsi, Ojang naik pangkat menjadi bupati sejak Agustus 2012. Pada pemilihan bupati Subang tahun 2013, ia memenangkan pilkada dan kembali memimpin Subang bersama wakilnya, Imas Aryumningsih. Belum selesai masa jabatannya, Ojang menjadi tersangka suap kasus BPJS Kesehatan pada 2016.[TGU]