Ilustrasi/CHA

Koran Sulindo – PDI Perjuangan menyatakan haluan negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal-hal pokok Pancasila sebagai bentuk guiding principles. Haluan negara misalnya membahas soal politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional.

“Namun yang  tidak kalah pentingnya adalah direction haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan, artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional.

Menurut Hasto, yang membedakan haluan negara dengan undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut executive centris, karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden.

Padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya. Misalnya, haluan negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun. Maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan. Di sini harus melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini.

“Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, haluan negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam direction yang sama,” ujar Hasto.

PDI Perjuangan menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amandemen terbatas hanya terkait dengan haluan negara dan tetap dalam bingkai memerkuat sistem presidensial.

Presiden tetap Dipilih Rakyat Langsung

Menurut Hasto, presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.

PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009-2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amandemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.

Oleh MPR periode 2014-2019 rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc.

“Intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan haluan negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat,” kata Hasto.

PDI Perjuangan berharap dengan adanya haluan negara tersebut, maka rakyat, dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam overall planning dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah. [CHA/Didit Sidarta]