Hari Ini Mulai Dibuka, Pendaftar CPNS Diimbau Buat Akun di Situs SSCN

Ilustrasi/bekraf.go.id

Koran Sulindo -, Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan hari ini mulai pukul 00.01 WIB tadi.

Proses pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscn.bkn.go.id.

“Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS ini berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui situs SSCN,” tulis pengumuman di situs itu yang diunggah akun twitter @BKNgoid, Selasa (25/9/2018).

Di situs tersebut, diberitahukan pelamar dapat melakukan pendaftaran pada instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

“Jika instansi direkam datanya di situs SSCN dan selesai diverifikasi oleh BKN, maka pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.” Tulis pengumuman di situs tersebut.

BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta tes CPNS untuk melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu.

“Pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon pendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.”

Baca juga: Pemerintah Buka Penerimaan CPNS Mulai 19 September Nanti

Sebelumnya, BKN menyatakan pemerintah mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 19 September nanti. Pemerintah menyediakan 238.015 formasi, yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional sscn.bkn.go.id,  dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

Pelaksanaan tes CAT direncanakan dilakukan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Materi seleksi terdiri atas seleksi administratif, seleksi kemampuan dasar (SKD) yang meliputi: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Setelah itu ada lagi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD di atas.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional. Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi. [DAS]