Ilustrasi/screenshot Youtube

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, hari ini. Penetapan itu bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno. Selain dihadiri komisioner KPU, penetapan calon peserta juga akan dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Pada Jumat (21/9/2018) malam besok, KPU akan megundi nomor urut pasangan capres dan cawapres.

“Pada saat pengundian nomor urut, jadi nanti pada saat pengundian nomor urut kami persilahkan masing-masing pasangan calon membawa pendukung lalu kita undi nomor urut,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (19/9/2018, seperti dikutip infopublik.id.

KPU akan melakukan pembagian kapasitas orang menjadi beberapa tempat.

“Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung,” katanya.

Sebelumnya, pasangan capres petahana Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, telah mendaftarkan diri ke KPU pada 10 Agustus lalu.

Sementara itu komisioner KPU Viryan Azis mengatakan ketua umum partai politik tidak wajib hadir.

“Yang wajib hadir perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya,” kata Viryan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). [DAS]