Pemerintah mengumumkan akan kembali membolehkan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya termasuk Crude Palm Oil (CPO). Ketentuan ini akan diberlakukan pada 23 Mei 2022. Pemberian ijin ekspor ini dilakukan dengan alasan harga minyak goreng dalam negeri sudah turun.
Melalui keterangan resminya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pembukaan keran ekspor CPO dan minyak goreng didasarkan atas pengecekan di lapangan dan laporan sejumlah kementerian terkait dengan penurunan harga minyak goreng dan penambahan pasokan.
“Sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pengecekan di lapangan dan laporan yang saya terima, alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah,” ujar Jokowi.
Terkait ketersediaan pasokan, berdasar data pemerintah, kebutuhan nasional untuk minyak goreng mencapai 194.000 ton per bulan. Pada Maret lalu, sebelum pelarangan ekspor, Indonesia hanya mengantongi pasokan minyak goreng hanya 64,5 ribu ton. Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor pada April, Jokowi menyebutkan pasokan minak goreng melonjak menjadi 211.000 ton per bulan atau melebihi kebutuhan nasional per bulannya.
Presiden juga memaparkan bahwa rata harga minyak goreng curah sebelum larangan ekspor mencapai Rp19.800 per liter. tetapi, setelah adanya pelarangan ekspor minyak goreng dan CPO, harga minyak goreng curah turun di kisaran Rp17.200-Rp17.600 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga minyak goreng curah di pasaran masih jauh dari batas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah seharga 14 ribu rupiah.
“Oleh karena kondisi pasokan dan harga minyak goreng, serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya, saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” tambah Jokowi.
DPO dan DMO kembali berlaku
Kebijakan membuka kembali keran ekspor juga disertai dengan berbagai kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri. Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah akan kembali menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Langkah ini dipilih sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
“Untuk Jumlah DMO, kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan dan 2 juta ton sisanya akan dijadikan sebagai cadangan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang dilaksanakan daring, Jum’at (20/5).
Menurut Airlangga, nantinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi oleh para produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” tegas Airlangga.
Ketersediaan pasokan juga akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sistem Simirah. Dan distribusi akan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP untuk menjamin minyak goreng agar tepat sasaran.
Sedangkan untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga secara teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Kemendag.
“Sedangkan untuk menjamin pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar, ini dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah. Tentunya bagi para perusahaan, diharap agar bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Menko Airlangga.
Untuk percepatan distribusi minyak goreng dengan harga HET Rp. 14.000 per liter, Pemerintah masih tetap memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana. [DES]