Harga BBM hingga Akhir Maret Tidak Naik

Ilustrasi

Koran Sulindo – Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir Maret 2017. Pemerintah memutuskan harga BBM akan ditetapkan setiap 3 bulan sekali.

”Harga premium, solar, dan minyak tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Jonan, melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa (20/12).

Harga jual BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah Minyak Tanah  harga per liter Rp 2.500; solar subsidi Rp 5.150; bensin RON 88 Penugasan (Luar Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter.

“Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi setiap bulannya,” kata Jonan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan

Harga ditetapkan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Penetapan itu berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. [esdm.go.id/DAS]