Koran Sulindo – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan 20 nama peserta yang dinyatakan lolos Profile Assessment yang diselenggarakan pada 8-9 Agustus 2019 lalu. Di antara ke-20 nama calon pimpinan KPK masa jabatan 4 tahun ke depan itu hanya Alexander Marwata yang tersisa dari komisioner KPK masa jabatan 2015-2019.
Nama-nama yang lolos seleksi itu selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Tes Kesehatan dan Wawancara dan Uji Publik. Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus di Ruang Serba Guna Gedung III, Kemensetneg, Jakarta. Sedangkan wawancara dan uji publik akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019, di RSPAD Gatot Subroto.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat,” kata Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (23/8/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Selain Alexander Marwata, nama lain yang lulus adalah Antan Novambar (anggota Polri); Bambang Sri Herwanto (anggota Polri); Firli Bahuri (anggota Polri); Sri Handayani (anggota Polri); Cahyo R.E. Wiboso (pegawai BUMN); I Nyoman Wara (auditor BPK); Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi); Johanis Tanak (jaksa); Jasman Panjaitan (pensiunan Jaksa); Sugeng Purnomo (jaksa); dan Supardi (jaksa).
Lalu Lili Pintauli Siregar (advokat); Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen); Neneng Euis Fatimah (dosen); Nurul Ghufron (dosen); Nawawi Pomolango (hakim); Roby Arya Brata (PNS Sekretariat Kabinet); Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan); dan Sujanarko (pegawai KPK).
“Peserta yang tidak hadir untuk mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara akan dinyatakan gugur,” kata Yenti.
Pemerintah Tertutup
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah tertutup soal Pansel Capim KPK. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pansel Capim KPK dinilai sengaja ditutup hingga adanya dugaan meloloskan figur yang melanggar kode etik.
Koalisi menyatakan sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Joko Widodo membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak. Alasannya, Keppres hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.
“Ini jawabannya, kita ditolak,” kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di kantor LBH Jakarta, Juli 2019 lalu.
Menurut Nelson, Keppres penunjukan Pansel KPK pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat diakses publik.
Berdasar Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Penolakan ini membuktikan rezim Jokowi tertutup. Hanya untuk peraturan perundang-undangan saja tertutup,” kata Nelson.
Sementara itu, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti nama-nama capim KPK yang lolos pernah terlibat melanggar etik di KPK. Serta ada nama-nama capim KPK yang dipertanyakan rekam jejaknya.
“Wajah pansel, kinerja pansel adalah representasi dari Presiden Jokowi karena pembentukan pansel berdasarkan Kepres yang langsung ditandatangani oleh Presiden,” kata Kurnia.
Mensetneg Membantah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah pemerintah menutup-nutupi proses seleksi capim KPK.
Tentang penolakan pemerintah atas permintaan salinan Keppres oleh Koalisi, Pratikno mengatakan tak ada yang spesial dari isi Keppres itu.
“Itu isinya sederhana sekali. pembentukan Pansel. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi,” kata Pratikno, di kantor Kemsetneg, Jakarta, seharai setelah jumpa pers Koalisi.
Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Capim KPK itu ditandatangani presiden 17 Mei 2019. Isinya mengangkat 9 orang sebagai pimpinan dan anggota Pansel. Mereka adalah Yenti Ganarsih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.
Menurut Pratikno, sejak awal pembentukan Pemerintah sudah menyampaikan siapa saja yang menjadi anggota Pansel Capim KPK.
“Isi keppres pansel itu ya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota panselkan terpublikasi,” kata Pratikno. [Didit Sidarta]