Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi menjalani penahanan hari ini, Kamis (12/3) setelah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut ditahan 20 hari kedepan terkait kasus tersebut. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK dengan tangan diborgol.
Saat akan dibawa kedalam mobil tahanan, Ia sempat mengelak bahwa dirinya terlibat kasus korupsi, dan berdalih kebijakan yang Ia lakukan merupakan kebijakan demi keselamatan Jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.” kata Gus Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
Diketahui KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tersangka tersebut yakni mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski demikian KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula usai kunjungan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dimana dalam kunjungannya, Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi saat itu, Pangeran Muhammed bin Salman (MBS).
Dari pertemuan tersebut, Jokowi mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota.
Pembagian kuota tersebut sejatinya dibagi sebanyak 8% untuk kuota haji khusus dan 92% untuk kuota haji reguler.
Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Selain biro haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Pada Jum’at 23/1/2026 KPK juga sempat memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo untuk diperiksa. [IQT]