Koran Sulindo – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau. Tindakan Neno itu melanggar Undang-undang Penerbangan, salah satunya mengancam keselamatan penerbangan.
“Kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, di Jakarta, Selasa (28/8/2018), melalui rilis media.
Menurut Neta, Neno Warisman harus dipanggil dan diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh orang lain untuk menguasai pesawat terbang.
Aksi Neno memakai mikrofon pesawat itu terjadi di pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu. Neno meminta maaf kepada penumpang yang harus dan bicara soal penghadangan saat hendak menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Riau.
Aksi Neno melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
“Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” katanya.
Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya.
“Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” katanya.
IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam insiden ini. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.
Kemenhub
Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan aksi Neno Warisman menggunakan Public Address System (PAS), atau mikrofon pesawat, sebagai kesalahan. Pilot dan awak kabin juga melanggar aturan.
Plt Dirjen Hubud M Pramintohadi Sukarno mengatakan penggunaan PAS diatur dalam internal standard operating procedure (SOP). SOP itu menyatakan PAS hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.
“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan,” kata Pramintohadi, di Jakarta, Selasa (28/8/2018), melalui rilis media.
Dari video yang disiarkan stasiun televisi TV One, terlihat Neno menggunakan mikrofon yang biasanya digunakan awak kabin atau pramugari untuk memberi pengumuman.
“Pada Bapak-Ibu dan semuanya yang jadi terhambat perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya,” kata Neno.
Kemenhub memerintahkan jajarannya menyelidiki dan menindak tegas pelanggar aturan penerbangan sipil.
“Terhadap PIC dan cabin crew akan dilakukan tindakan tegas,” kata Pramintohadi.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kemenhub, Capt Avirianto, mengatakan telah melayangkan teguran kepada manajemen Lion Air. Teguran itu disampaikan melalui surat dengan Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.
“Meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar,” kata Avirianto. [DAS]