Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakapolri Syafruddin/ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Sebanyak 182 ton bawang putih disita Satgas Pangan dari sebuah gudang milik PT TPI di wilayah Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (16/5) malam kemarin. Diduga salah satu komoditas pangan itu sengaja ditimbun dan dijual saat harga meroket oleh kartel.

Ratusan bawang putih asal China dan India diseludupkan dari Pelabuhan di Medan dan Surabaya sejak April lalu oleh importir, PT LBU dan PT NBM. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan ada konsensus dengan seluruh importir kurang lebih 42 perusahaan tidak boleh menjual di atas harga Rp38 ribu perkilogram. Namun, kenyataan sepekan ini harga naik hingga Rp45 ribu perkilogram.

“Dan kami konfirmasi dengan Kementerian Perdagangan tadi subuh kita sepakat ijinnya akan kita cabut yang melakukan penimbunan,” kata Mentan saat operasi pasar bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Pasar Kramatjati, Rabu (17/5).

Hari ini harga sudah turun 44% menjadi Rp25 ribu per kilogram. Selain itu  tidak ada alasan harga melonjak kembali sebab setiap hari dua kontainer bawang putih masuk ke Pasar Induk Kramatjati.

“Dari pedagang besar Rp25 ribu, maksimal dijual di pasar Rp30 ribu. Tidak ada alasan menaikkan lagi harga karena ini langsung dari Tanjung Perak bukan Tanjung Priok,” ujarnya.

Komoditas pangan lainnya seperti beras, cabai, bawang putih, bawang merah dan minyak goreng stok tercukupi sampai bulan Ramadan.

Sementara Wakapolri menegaskan satgas yang dibentuk setahun lalu bersama dengan Kemendag dan Kementan untuk mengantisipasi gejolak harga di pasar akibat kartel pangan.

“Karena penyelundupan itu berkaitan dengan kartel jadi kita sedang investigasi lebih mendalam dari pada kegiatan itu mengenai permainan harga penimbunan dan sebagainya itu konklusi kegiatan kartel,” ungkap Syafruddin.

Menurut Syafruddin, 3 orang yang diamankan yaitu, pemilik gudang, pemilik barang dan supir truk sedang dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam penimbunan bawang putih tersebut. Ke-3 orang yang diamankan dijerat Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentant Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Sementara Wakil Satgas Pangan, Brigjen Agung Setya menjelaskan penindakan di Marunda berkat informasi dari Kementan dua hari lalu. Modus yang digunakan sengaja menimbun kemudian dijual seolah-olah barang legal pada saat harga naik.

Untuk mengantisipasi penyeludupan bawang putih dan komoditas pangan lainnya, Agung mengatakan satgas bergerak di seluruh wilayah di Indonesia.

“Setiap ditingkat Polres ada, di Polda ada, di tingkat Mabes ada, semua kementerian, lembaga, dinas, KPPU, Bulog juga ada. Ini satgas sinergi,” kata Agung. [YMA]