Gubernur DKI: Reklamasi di Jakarta hanya Tinggal Bagian Sejarah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers penghentian Reklamasi Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018) /Reza Hapiz-beritajakarta.id

Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan ini berdasar rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Lewat keputusan itu, Pemprov juga mencabut Izin Prinsip 13 pulau yang belum dibangun. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dibangun akan dikelola untuk kepentingan publik.

“Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018), seperti dikutip beritajakarta.id.

Menurut Anies, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Karena selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan pada izin pelaksanaan.

Baca juga: Anies Cabut Izin dan Hentikan Seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Sebanyak 13 pulau yang belum dibangun masing-masing adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Sedang 3 pulau yang sudah dibangun yaitu Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Proses penghentian itu mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” katanya.

Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

“Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta,” katanya.

Para pemegang izin prinsip tersebut disebut Pemprov tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin, hingga hari ini.

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningkatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di teluk jakarta saat ini.

“Tata Ruang Darat dan Laut yang harus disinergikan serta penataan kampung-kampung wilayah pesisir,” kata Anies. [DAS]