Grasi Dikabulkan, Antasari Azhar Bebas Murni

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar/koransulindo.com

Koran Sulindo – Permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) Antasari Azhar dikabulkan Presiden Joko Widodo Senin (23/1) lalu. Berarti kini status Antasari bebas murni.

“Syukur Alhamdulillah,” kata Antasari, melalui pesan tertulis pada koran sulindo.com, Rabu (25/1).

Keputusan Presiden itu menyatakan selain mengabulkan grasi, presiden juga memotong hukuman Antasari dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Staf Khusus Presiden Johan Budi mengatakan salah satu alasan Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi itu adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin kemarin,” kata Johan.

Di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman Antasari sebanyak 6 tahun.

Tak Bersalah

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan pemberian grasi itu bukti pengakuan presiden bahwa Antasari tidak bersalah.

“Saat mengajukan grasi tersebut dengan jelas menyatakan kami tidak mengaku bersalah, jadi bukan minta ampun karena bersalah. Berarti klaim atas Pak Antasari tidak bersalah diakui oleh Pak Presiden. Inilah yang namanya arti politis yakni rehabilitasi bagi Pak Antasari Azhar,” kata Boyamin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen. Ia mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, sejak ditahan pada Mei 2009.

Surat permohonan grasi Antasari diajukan ke MA pada 8 Agustus 2016. Pengajuan ini adalah kali kedua setelah hal yang sama dilakukan Januari 2015.

Presiden Jokowi pada permohonan grasi yang pertama sebenarnya sudah mengabulkan, tapi terkendala undang-undang yang mengatur pengajuan grasi dibatasi hanya boleh 1 tahun setelah perkaranya inkracht.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang membatasi pengajuan grasi itu.

Memulihkan Hak Sipil

Grasi yang diajukan itu adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari. “Karena sampai 2022 Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan,” kata Boyamin, November 2016 lalu.

Tanpa grasi itu, Antasari juga tak memiliki hak politik, sehingga tak bisa menjadi anggota DPR, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau jaksa agung.

Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun, tetapi tetap tidak mengaku bersalah. Antasari disebutnya sangat mengharapkan grasi itu dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasannya.

“Perlu campur tangan Presiden, Ketua KPK saja bisa terzalimi apalagi rakyat,” kata Boyamin. [Antara/KRG/DAS]