Koran Sulindo – Setelah menjalani rapat pleno, Partai Golkar tidak akan menggelar musyawarah luar biasa setelah penetapan Ketua Umum Setya Novanto sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai justru akan memecah persatuan partai.
Dengan demikian, Partai Golkar mempertahankan Novanto tetap menjadi Ketua Umum. Menurut Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, keputusan itu merujuk kepada Rapat Pimpinan Partai Golkar yang merekomendasikan tidak perlu ada musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
“Berdasarkan rapat pleno, Partai Golkar menetapkan Setya Novanto tetap sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sementara posisi saya dan Idrus Marham ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian dan melapor kepada Ketua Umum,” kata Nurdin seperti dikutip antaranews.com pada Selasa (18/7).
Di samping menetapkan Novanto tetap sebagai Ketua Umum, Partai Golkar juga masih mendukung pemeritahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hingga 2019. Juga tetap mendukung Jokowi sebagai capres pada Pemilihan Umum 2019.
Kepada kader, Nurdin mengingatkan agar tetap memegang Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai.
Dukungan terhadap Novanto juga datang dari mantan Ketua Umum Partai Golkar periode sebelumnya Aburizal Bakrie alias Ical. Sosok pengusaha yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu prihatin dan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh Novanto.
Ical juga memberikan dukungannya atas keputusan yang telah diambil rapat pleno Partai Golkar terhadap Novanto.
Sebelumnya, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia disebut telah mengkondisikan proyek tersebut mulai dari tahap penganggaran hingga pelaksanaan sehingga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Tindakan Novanto itu melalui Andi Agustinus yang diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik. Melalui orang yang sama, Novanto mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender. [KRG]