Gerindra: Protes atas Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Wajar Saja

Koran Sulindo – Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dari Partai Gerindra mengatakan, pihaknya dapat memaklumi banyaknya protes dan kritik terkait penunjukan mantan terpidana Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Dia menilai wajar di era demokrasi muncul kritik terhadap suatu kebijakan yang diambil pemerintah. “Protes dan kritikan bisa menjadi masukan buat pemerintah,” kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade kepada wartawan, akhir pekan lalu.

“Tapi,” tegas politikus Gerindra ini lagi, “kalau bicara aturan, tidak ada aturan yang dilanggar Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) dalam penunjukan Emir Moeis tersebut.”

Baca juga: DPR tentang Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris Anak BUMN: Tak Ada Orang Jahat Seumur Hidup

Andre lebih lanjut menjelaskan, pengangkatan direksi ataupun komisaris di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PER-04/MBU/06/2020. Pasal 3 Permen tersebut mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi ataupun komisaris anak perusahaan BUMN.

Di situ disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah: Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Andre, tak ada yang dilanggar Kementerian BUMN terkait pengangkatan Emir Moeis. Sebab, dia melanjutkan, Emir Moeis sudah bebas sejak awal 2016. “Pak Emir Moeis itu divonis di 2014, bebas di awal 2016,” ujarnya.

Baca juga: Emir Moeis: Setiap Perubahan Zaman Selalu Ada Peluang bagi UMKM

Aturan yang sama, masih kata Andre, tertuang di Pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi pasal itu kurang-lebih sama dengan aturan yang sebelumnya sudah disebut Andre.

“Jadi, intinya tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya menyimpulkan, dengan tanpa mengurangi rasa hormatnya atas semua kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah. Di era demokrasi, protes dan kritikan bisa menjadi masukan bagi pemerintah. [CAK]