Gelar Perkara Terbuka Tidak Hanya untuk Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/AP

Koran Sulindo – Kepolisian akan melakukan gelar perkara terbuka pada kasus dugaan penistaan agama dalam kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polisi juga melakukan hal yang sama pada kasus berkaitan Undang-undang ITE tentang pengeditan bahasa dengan terlapor Buni Yani.

Gelar perkara terbuka juga dilakukan pada kasus penyerangan terhadap petugas secara bersama-sama, dimana lima orang telah ditangkap, empat di antaranya dilakukan penahanan. Dan juga kasus dugaan penjarahan secara bersama-sama di Penjaringan Jakarta Utara, dengan 17 orang telah ditangkap, 14 di antaranya ditahan, tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam program televisi Indonesian Lawyers Club (ILC), Selasa (08-11), mengatakan hal itu memenuhi perintah Presiden Joko Widodo.

Tito mengatakan penyidik Polri akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap netral, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Selain itu pihak pelapor dan terlapor juga akan dihadirkan, termasuk para ahli.

Namun polisi belum memutuskan gelar perkara terbuka model apa yang akan dilakukan. Tito mengaku masih mempertimbangkan sejumlah keberatan dari beberapa kalangan agar penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak menimbulkan kasus baru.

“Kehati-hatian perlu dilakukan mengingat produk gelar perkara, yang merupakan proses akhir dari suatu penyelidikan, masuk dalam kategori rahasia negara,” kata Kapolri.

Dengan gelar terbuka itu Tito harus mengesampingkan dua STR (Surat Telegram) Kapolri sebelumnya, yang menyatakan kasus dugaan pidana yang berkaitan dengan Pilkada untuk ditunda penanganan hukumnya. STR itu dimaksudkan untuk menghindari politisasi dan menjaga netralitas agar Polri tidak digunakan untuk menyerang pihak-pihak tertentu.

Resiko lain, kasus ini akan menjadi preseden bagi Pilkada di daerah lain.

“Otomatis dengan kasus ini digulirkan, yang lain pun demikian juga. Contoh di Pilkada DKI ini ada tiga pasangan calon, kalau nanti ada laporan terhadap dua calon lainnya, itu harus digulirkan,” kata Kapolri. [tribratanews.com/DAS]