Koran Suslindo – Sebuah konten video siaran langsung melalui akun Instagram menjadi pemicu pertikaian Agrapinus Romatora alias Nus Kei dengan John Kei.
Hal itu disampaikan Nus Kei dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2). Nus Kei menambahakan, video itu dibuat oleh anaknya saat di depan rumah.
“Jadi itu anak saya, ‘live’ di Instagram, dia di depan rumah dan anak saya juga direkam sama tetangganya. Namun di dalam itu dia tidak berbicara apa-apa, tidak terkait apa-apa,” kata Nus Kei.
Video di Instagram anaknya memiliki konten beragam, termasuk konten hiburan hingga analisis. Dalam dakwaan John Kei disebutkan video tersebut menjadi pemicu kemarahan kelompoknya atas konten yang terkesan menjatuhkan. Kemudian menjadi awal perencanaan penyerangan terhadap Nus Kei.
Ditemui usai persidangan, Nus Kei menjelaskan anaknya tidak berteman dengan pengikut John Kei di sosial media.
“Itu live IG dia ambil dari IG anak saya. Anak saya enggak berteman sama mereka, tapi saya enggak tahu kenapa mereka bisa tahu (akun) anak saya,” kata Nus Kei.
Nus Kei mengaku baru mengetahui video yang dipermasalahkan dari keterangan yang dirilis di Polda Metro Jaya. Menurut Nus Kei, konten Instagram anaknya hanya seputar hiburan seperti menyanyi sambil bermain gitar.
Namun, kata Nus Kei, kelompok John Kei menganggap isi video tersebut tidak benar, seharusnya langsung melaporkan konten itu kepada dirinya.
“Tidak ada menjelekkan John Kei. Saya enggak tahu video itu kapan, tahunya waktu di Polda,” kata Nus Kei.
Sementara mengenai duit Rp 1 miliar, Nus Kei mengklaim, bukan uang pinjaman dari John Kei. Nus Kei menyebut uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung.
“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.
Uang itu diambilnya, kata Nus Kei dari bos kecil yang tidak disebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi bos kecil itu.
Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan. “Rp1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” ujar Nus Kei.
Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 miliar. Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Namun Nus Kei membantah dan merasa tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor bos kecil di Plaza Tamara Sudirman.
“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.
Uang tersebut, kata Nus Kei sifatanya hanya transit ke rumahnya. Nus Kei pun membantah akan mengembalikan Rp2 miliar. Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.
Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.
“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau ‘kakak perkaranya begini’. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar Nus Kei. [WIS]