Koran Sulindo – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi karena tugas pansus itu sudah akan selesai.
“Pansus jalan saja, tidak usah menunggu putusan MK,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/9).
Fahri menyarankan pansus Angket mengabaikan usulan dari Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan agar Pansus Angket KPK menunggu putusan MK untuk memanggil Pimpinan KPK.
Fahri memprediksi, MK tidak mengabulkan gugatan Wadah Pegawai KPK karena Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Gugatan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansus angket KPK bertemu dengan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pansus ingin meminta pandangan Jimly soal kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Rombongan pansus yang hadir di antaranya Ketua Pansus angket KPK Agun Gunadjar Sudarsa, Wakil Ketua Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu, danHenry Yosodiningrat.
Jimly berharap (KPK) memenuhi panggilan Pansus angket untuk mengklarifikasi temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK.
Namun sebelum hadir, KPK disarankan untuk menunggu hasil keputusan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi.
“Saya anjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK tunggu proses hukum karena yang sedang terjadi sekarang MK sedang periksa perkara Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok,” kata Jimly.
Atas dasar itu, Jimly meminta Pansus angket untuk tidak dulu membuat rapat dan memanggil KPK sebelum ada putusan uji materi dari MK.
Mantan Ketua MK ini mengingatkan KPK adalah lembaga penegak hukum yang dalam bekerja tidak boleh diintervensi dan diganggu oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
Menurutnya, sah-sah saja Pansus menggali temuan-temuan indikasi pelanggaran kinerja selama tujuannya tidak mengganggu proses kasus korupsi yang ditangani KPK. [CHA]