Empat Uang Edisi 1998 dan 1999 Ini Segera Habis Masa Berlakunya

Ilustrasi/AFP

Koran Sulindo – Bank Indonesia menyatakan 4 pecahan uang kertas dicabut dan tak sah lagi sejak 1 Januari 2019.

Uang itu adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (tertanggal 25 November 2008), 4 pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. BI sudah memberikan masa transisi 10 tahun.

“Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, di Jakarta, Senin (25/6/2018), melalui rilis media.

BI menyatakan secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah, dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. [DAS]